Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Penyalah Guna Narkotika Dipenjara, Hakim Keliru?

Prawoto Sadewo
×

Penyalah Guna Narkotika Dipenjara, Hakim Keliru?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo.co.id

Kalau penyalah guna secara universal dihukum penjara, mengapa dibeberapa negara termasuk di Indonesia penyalah guna narkotika dihukum penjara ?

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

Karena pasal 36 UU RI no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya yang menjadi sumber hukum dibuatnya UU narkotika yang berlaku menyatakan bahwa hukuman bagi pengedar berupa hukuman badan atau pengekangan kebebasan sedangkan hukuman bagi penyalah guna narkotika berupa pendidikan, perawatan, rehabilitasi dan paskarebabilitasi.

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bertujuan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu. Maknanya pemerintah menjamin penyalah guna narkotika mendapatkan upaya rehabilitasi meskipun penyalah guna itu pelaku kriminal.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

Itu sebabnya mengapa UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur mekanisme penanggulangan penyalahgunaan narkotika melalui 2 cara: Pertama, melalui mekanisme non pidana dengan mewajibkan penyalah guna melakukan wajib lapor pecandu agar mendapatkan upaya rehabilitasi secara medis penyalah guna dan secara pidana, status pidananya gugur (pasal 55 Jo pasal 128/3)

Kedua, melalui mekanisme penegakan hukum pidana dengan mewajibkan hakim untuk menggunakan kewenangan rehabilitatif hakim berdasarkan pasal 103/1 dimana hakim wajib memutus penyalah guna menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Baca Juga: "Tendang Saja!": Ancaman Walikota Madiun Bagi Pengusaha yang Tak Beri Upeti

Siapa yang keliru, kalau penyalah guna faktanya dihukum penjara ? Seluruh penegak hukum narkotika punya kontribusi keliru, mereka kompak tetapi berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya; yang diwajibkan UU dan diberi kewenangan untuk memutus rehabilitasi ya hakim. Jadi yang paling keliru ya hakim sebab hakim memutus tidak berdasarkan hukum narkotika tapi berdasarkan hukum pidana.

 

Oleh:

Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH.