Example floating
Example floating
Hukum

Penjual Senjata Api Rakitan Diringkus

A. Daroini
×

Penjual Senjata Api Rakitan Diringkus

Sebarkan artikel ini
senjata api rakitan

Pemuda berusia 30 tahun berisial NN asal BatuJaya Karawang, sengaja ditanbgkap polisi. Sebelumnya, pemuda tersebut dilidik satreskrim Polres Karawang karena menjual belikan senjata api juenis rakitan.

“Dalam kasus ini Tersangka di jerat dg UU Darurat no 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dg ancaman pidana penjara maximal 12 tahun”, kata Wakapolres Karawang Kompol Irwansah yg di dampingi oleh Kasat Reskrim Akp Maradona Armin Mappaseng serta Kanit Jatanras Ipda Boby Bimantara.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Pengungkapan Kasus kepemilikan Senpi tanpa izin dalam Press releasenya Polres Karawang pd hari Rabu tgl 12/04/2017 menerakan bahwa Polres Karawang telah brhasil menbekuk Pemilik sekaligus Penjual Senpi rakitan.

Wakapolres Irwansah pun menambahkan dalam keteranganya bahwa pelaku berinisial ‘NN’ umur 39 thn yg bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Batu Jaya Karawang, pelaku berhasil di tangkap olen anggota Satreskrim karena memiliki & akan menjual Senpi rakitan jenis revolver ini kepada Masyarakat.

Baca Juga: KPK Dalami Modus Ancaman Surat Mundur Terhadap Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung

koresponden: Diyanto