Un Achmad Nurdin secara lugas menyampaikan bahwa ada tiga perilaku yang masuk kategori kejahatan serius yang harus dihindari mutlak oleh setiap ASN: korupsi, narkotika, dan nepotisme. Ia memperingatkan bahwa jika salah satu dari ketiganya menimpa seorang ASN, konsekuensinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
“Untuk itu, sosialisasi ini juga sebagai wadah serta upaya preventif yang akan memberikan output positif bagi kita semua agar terhindar dari 3 perilaku tersebut,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Kediri tidak hanya ingin menindak, tetapi justru berupaya mencegah dan membekali setiap ASN dengan pengetahuan yang kuat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan kerja yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (Berakhlak).
Di akhir sambutannya, Un Achmad berpesan kepada seluruh peserta untuk menjadi agent of change di unit kerja masing-masing.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta












