Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Tragedi Maut di Sri Tanjung, Pengendara Motor Tewas Terlindas Usai Tabrak Mobil Parkir

A. Daroini
×

Tragedi Maut di Sri Tanjung, Pengendara Motor Tewas Terlindas Usai Tabrak Mobil Parkir

Sebarkan artikel ini
Tragedi Maut di Sri Tanjung, Pengendara Motor Tewas Terlindas Usai Tabrak Mobil Parkir

KECELAKAAN fatal kembali merenggut nyawa di jalanan Kota Kediri. Insiden tragis yang terjadi di Jalan Raya Sri Tanjung, Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, pada Minggu malam (22/6) sekitar pukul 20.30 WIB, menewaskan seorang pengendara sepeda motor. Korban, Bambang Turmudi, 52 tahun, meregang nyawa setelah terlibat dalam dua kali tabrakan beruntun yang memilukan.

Peristiwa nahas bermula ketika Bambang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat menuju timur. Setibanya di ruas jalan Lingkungan Centong RT 2 RW 6, diduga kuat korban kehilangan kendali atas sepeda motornya, Honda bernomor polisi AG 6456 AAA. Kendaraan roda dua tersebut kemudian menghantam keras sebuah mobil yang sedang terparkir di bahu jalan, yaitu mobil berplat nomor AG 1691 CM milik Oktavian. Benturan keras ini menyebabkan Bambang terpental dari sepeda motornya dan tergeletak tak berdaya di tengah badan jalan.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Nahas, di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sebuah mobil lain dengan nomor polisi AG 1970 HG yang dikemudikan oleh Wimpi Hargai Pratama, 24 tahun. Wimpi yang terkejut melihat tubuh Bambang tergeletak di depannya, tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya. Akhirnya, mobil tersebut melindas tubuh korban yang sudah tidak berdaya.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi membenarkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. “Korban sempat dilarikan ke RSUD Gambiran. Namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah di bagian kepala,” terang Kompol Siswandi kepada wartawan. Upaya penyelamatan yang dilakukan tim medis tidak mampu menolong nyawa Bambang akibat luka serius yang dideritanya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta