Example floating
Example floating
Home

Pemerintah Stop Bantuan Pangan, Apa Alasan Sebenarnya?

Alfi Fida
×

Pemerintah Stop Bantuan Pangan, Apa Alasan Sebenarnya?

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Stop Bantuan Pangan, Apa Alasan Sebenarnya?
Pemerintah Stop Bantuan Pangan, Apa Alasan Sebenarnya?

MEMO

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras 10 kg kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

Keputusan ini diambil untuk menghormati agenda pemilu serta melakukan pembaruan data penerima manfaat. Meskipun demikian, kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa tidak ada politisasi dalam program bantuan tersebut.

Pembatasan sementara ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 8 hingga 14 Februari 2024, dengan rencana penyaluran kembali pada 15 Februari 2024.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Bantuan Berhenti Sementara, Pengaruhnya Terhadap Pemilu 2024

Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg kepada sekitar 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Penghentian penyaluran ini akan berlangsung dari tanggal 8 hingga 14 Februari 2024, dengan rencana akan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Februari 2024 mendatang.

Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), menyatakan bahwa penghentian sementara ini dilakukan untuk menghormati adanya Pemilihan Umum yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, serta untuk melakukan pemutakhiran data penerima manfaat.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Oleh karena itu, keputusan telah diambil untuk sementara menghentikan penyaluran bantuan pangan berupa beras.

Arief menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penyaluran bantuan pangan. Ia menjelaskan bahwa penghentian ini terkait dengan jadwal Pemilu, di mana tanggal 8-9 Februari merupakan hari libur, 10 Februari merupakan hari terakhir kampanye, 11-13 Februari adalah masa tenang, dan 14 Februari adalah hari pencoblosan.

Dengan demikian, penyaluran bantuan pangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Februari 2024, setelah berakhirnya Pemilu.

“Bantuan Pangan Pemerintah dihentikan sementara karena tidak ada unsur politisasi. Ini dilakukan untuk menghormati Pemilu dan memperbarui data. Penyaluran bantuan pangan yang sangat dibutuhkan masyarakat akan dilanjutkan kembali tanggal 15 Februari 2024,” kata Arief pada Jumat, 9 Februari 2024.

Penghentian Sementara Bantuan Pangan Beras oleh Pemerintah

Arief juga menegaskan bahwa program bantuan pangan telah direncanakan sejak lama dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024. Ia juga telah secara resmi menginstruksikan Perum Bulog melalui surat bernomor 117/TS.03.03/B/02/2024 tertanggal 6 Februari 2024.