Memo, Jombang.
Pemerintah Kabupaten Jombang, meliriskan kebijakan perpajakan yang kini berpihak kepada masyarakat (Pro Rakyat) terlaksana melalui sarasehan yang digelar di Pendopo Kabupaten, Senin (21/7/2025). Kegiatan tersebut mempertemukan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan seluruh kepala desa/lurah se-Kabupaten Jombang, sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah.
Baca Juga: Penyidik KPK Kembali ke Ponorogo, Geledah Kantor Dinkes Ponorogo Selama 8 Jam
“Kebijakan ini telah dipertimbangkan secara cermat dan merupakan wujud keberpihakan pemerintah daerah pada kepentingan masyarakat secara luas,” Ujar Warsubi.












