Example floating
Example floating
Jatim

Pemerintah Kabupaten Jombang Meriliskan Kebijakan baru Pro Rakyat

Hafida Hakimatul
×

Pemerintah Kabupaten Jombang Meriliskan Kebijakan baru Pro Rakyat

Sebarkan artikel ini

Sebagai adanya bentuk kepedulian terhadap kelompok rentan, Pemkab Jombang menerbitkan Perbup Nomor 79 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 48 Tahun 2025. Adanya regulasi ini mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sesuai amanat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala ATR/BPN Jombang dan para PPAT turut menerima apresiasi tinggi atas kontribusi yang luar biasa. Bupati juga mengingatkan pentingnya integritas dalam proses peralihan hak tanah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, “Mari bersama-sama kita bangun kepercayaan masyarakat, agar tercipta kepuasan terhadap pelayanan pemerintah daerah,” Ujarnya.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu