“Selesai mendapatkan laporan, korban kita meminta untuk lakukan visum. Petugas dari Unit PPA Polres Pasuruan langsung amankan terdakwa,” jelasnya.
Di depan penyidik, terdakwa akui hasrat memandang korban hingga berencana trick untuk dapat memperdayainya. plaku lakukan tindakan biadabnya itu dengan modus memperkuat mental korban. Karena tindakan biadabnya ini RRA harus mengeram dalam jeruji besi.
Baca Juga: Tom Lembong Buka-bukaan Diskusi Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor, Sebelum Perintah Impor












