“Selesai mendapatkan laporan, korban kita meminta untuk lakukan visum. Petugas dari Unit PPA Polres Pasuruan langsung amankan terdakwa,” jelasnya.
Di depan penyidik, terdakwa akui hasrat memandang korban hingga berencana trick untuk dapat memperdayainya. plaku lakukan tindakan biadabnya itu dengan modus memperkuat mental korban. Karena tindakan biadabnya ini RRA harus mengeram dalam jeruji besi.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat












