Dengan fakta seperti itu tampaknya memantik perhatian dari kelompok aktivis peduli Nganjuk. Salah satunya seperti disampaikan Puguh Santoso.
Ditegaskan laki laki dengan style nyentrik dan berkacamata ini kepada wartawan memo.co.id buka suara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah, Begini Tanggapan Ketua DPD LDII Nganjuk.......

Menurutnya, pengusaha nakal yang tidak mau bayar pajak wajib diberikan sanksi tegas. Berupa denda finansial hingga 4 kali lipat jumlah terutang atau penjara 6 bulan hingga 10 tahun berdasarkan UU KUP dan HPP. Itu untuk memberikan efek jera dan mengamankan penerimaan negara.
Baca Juga: Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mengenang Kembali Perjuangan Terakhir Marsinah bagi Kaum Buruh
” Pengusaha tambang hanya bisa merusak jalan daerah tapi tidak mau bayar pajak. Ini murni pelanggaran wajib ditindak,” gerutu Puguh Santoso.
PAD untuk membiayai pembangunan jalan daerah masih kata Puguh Santoso terserap milyaran rupiah yang bersumber dari pajak. Tapi tidak bisa bertahan lama karena dihancurkan ratusan armada pengangkut hasil tambang dengan muatan melebihi tonase ( bukan kelas jalannya ).
Baca Juga: Istiqomah, Sejak 1885 Tradisi Nyadran Di Desa Waung Tetap Eksis Tidak Luntur Digerus Jaman

” Bapenda kalau bisa segera melayangkan surat aduan ke DPRD dalam rangka permintaan hearing dengan komisi yang membidangi. Dari situ daerah bersama kelompok pengusaha duduk bersama,” papar Puguh.
Penegak hukum lebih lanjut ditegaskan Puguh harus menyasar wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor, memalsukan dokumen atau mangkir saat diperiksa. ” Jangan wajib pajak perorangan saja yang di oyak, wajib pajak skala besar harus serius ditindak,” pungkasnya. ( Adi )












