-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan empat operasi tangkap tangan (OTT) maraton dalam dua bulan terakhir.
-
Penyidikan menyasar oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pajak hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
-
Dugaan gratifikasi restitusi pajak dan manipulasi jalur importasi menjadi fokus utama penyelidikan lembaga antirasuah.
Langkah Tegas Lembaga Antirasuah Mengusut Praktik Lancung Birokrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara agresif tengah menggencarkan agenda sterilisasi birokrasi dari praktik korupsi, khususnya di institusi vital pengelola keuangan negara. Dalam kurun waktu dua bulan pembuka tahun 2026, lembaga antirasuah ini tercatat telah melakukan sedikitnya empat kali operasi senyap yang menyasar unit-unit strategis di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Rentetan penindakan ini dimulai dari penggerebekan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Januari lalu, yang kemudian berlanjut ke wilayah Kalimantan Selatan dan DKI Jakarta. Operasi tangkap tangan (OTT) ini tidak hanya menyasar pegawai tingkat bawah, namun juga menyeret sejumlah pejabat struktural yang memiliki kewenangan strategis dalam menentukan kebijakan perpajakan dan pengawasan kepabeanan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa serangkaian OTT tersebut merupakan bagian dari komitmen besar untuk memastikan penerimaan negara tidak bocor akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Dalam perkara ini, KPK mencium adanya permintaan “uang apresiasi” bernilai fantastis sebagai syarat kelancaran pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Tak berhenti di sektor perpajakan, “badai” KPK juga menerjang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyelidik mengungkap adanya dugaan kongkalikong dalam pengaturan jalur importasi barang.












