Padahal berdasarkan Perpres 4 tahun 2015 pasal 1 ayat 9 masih dikatakan sejumlah rekanan bahwa yang disebut pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing.
” Sesuai aturan tersebut sudah jelas kalau wewenang dan tanggung jawab penuh atas pekerjaan pemerintah adalah pejabat prngadaan barang dan jasa bukan dewan,” papar sejumlah rekanan juga.
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
Ironisnya lebih gamblang disampaikan sejumlah nara sumber bahwa untuk memudahkan mendapat pekerjaan maka rekanan harus membangun komitmen dengan oknum dewan.
Ditanya wartawan bentuk komitmenya seperti apa dijelaskan nara sumber bahwa unruk mendapatkan pekerjaan rekanan tidak hanya membawa profil CV saja, tapi juga membawa uang tebusan proyek.
” Kalau rekanan berani spekulasi maka akan mudah mendapat paket pekerjaan ,” ucap salah satu rekanan yang enggan namanya ditulis.
Sementara saat ditanya wartawan identitas oknum dewan yang berani jadi agen proyek pemerintah tersebut oleh rekanan masih dirahasiakan nama dan jabatan di dewan. ” Untuk identitasnya dewan saya tidak berani ngomong. Silahkan cari data sendiri,” pungkas nara sumber. (adi)
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta












