MEMO – Dalam rangka mendukung kelancaran mudik Lebaran dan meringankan beban masyarakat, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengambil langkah proaktif dengan menerapkan kebijakan tarif tunggal atau tarif reguler untuk layanan penyeberangan ekspres. Kebijakan ini akan diberlakukan di Pelabuhan Merak mulai Rabu, 26 Maret 2025, pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 20.00 WIB, atau H-5 hingga H-1 Lebaran 2025. Dengan kebijakan ini, para pengguna jasa penyeberangan dapat menikmati diskon tarif hingga 36 persen dari tarif kapal ekspres.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan aksesibilitas masyarakat semakin mudah dan terjangkau. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memastikan perjalanan para pemudik dari Jawa ke Sumatera berjalan lancar, aman, nyaman, dan selamat. Penerapan tarif reguler pada layanan ekspres ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama yang mengatur kebijakan tarif selama arus mudik di lintasan Merak–Bakauheni.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau. Selama periode tersebut, seluruh kendaraan penumpang akan mendapatkan diskon tarif hingga 36 persen,” ujar Heru Widodo.