Example floating
Example floating
Hukum

Minyakita “Oplosan” Dibongkar! Pabrik Ilegal di Tangerang Tipu Konsumen

Avatar
×

Minyakita “Oplosan” Dibongkar! Pabrik Ilegal di Tangerang Tipu Konsumen

Sebarkan artikel ini

MEMO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar sebuah pabrik pengemasan Minyakita dan minyak Djernih ilegal yang berlokasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik ini digerebek karena terbukti melakukan praktik curang, yaitu mengemas minyak tidak sesuai takaran dan beroperasi tanpa izin resmi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut diduga kuat telah memanipulasi takaran Minyakita. Setiap kemasan satu liter yang seharusnya berisi 1.000 mililiter, ternyata dikurangi sebanyak 220-300 mililiter.

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

“Berdasarkan hasil uji laboratorium metrologi Banten, ditemukan bahwa setiap kemasan satu liter Minyakita berkurang 220-300 mililiter. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami langsung melakukan penyitaan,” jelasnya pada Rabu (12/3/2025).

Wiwin menambahkan bahwa petugas juga berhasil menangkap pemilik pabrik berinisial AN, yang berperan sebagai pemilik modal. Dari lokasi pabrik, polisi menyita 13 ton minyak curah yang belum dikemas.

Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Tak Kunjung Berakhir, Tiga Tokoh Ditersangkakan Polisi

“Pelaku AN adalah otak dari kegiatan ilegal ini. Ia membeli minyak curah dari distributor dan mampu memproduksi atau mengemas 7-8 ton Minyakita setiap harinya,” ungkapnya.