AN telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan, dengan keuntungan mencapai Rp45 juta per bulan. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beroperasi sejak Januari hingga Maret dan meraup keuntungan Rp45 juta per bulan,” kata Wiwin.
Menurut Wiwin, pelaku mendapatkan bahan-bahan seperti kemasan, tutup botol, dan label dari PT Eka Arta Global, kemudian mendistribusikannya ke wilayah Tangerang dan Serang.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil
“Selain memeriksa terkait pengurangan volume, kami juga mengecek legalitas usaha pelaku. Hasilnya, pelaku tidak memiliki SPPT SNI dan izin edar dari BPOM,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 120 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.












