“Konsultasi publik ini perlu dilakukan untuk Rencana Detail Tata Ruang di seluruh Kabupaten Jombang. Banyak hal yang harus kita penuhi sebelum melangkah ke tahap peraturan daerah. Konsultasi publik ini diadakan dua kali untuk menyampaikan masukan yang diperoleh dari konsultasi publik pertama, serta melalui analisis dari tim penyusun dari dinas terkait,” ujarnya.
Pembahasan ini di laksanakan di tingkat kecamatan dengan menghadirkan/mengundang perwakilan desa. “Untuk tahun 2025 ini telah di laksanakan pembahasan Konsultasi Publik II di wilayah Kecamatan Diwek, Perak, Bandar, Peterongan dan Tembelang,” imbuhnya.
Kegiatan ini belum final, karena akan disinkronkan antara kabupaten dan provinsi. Kerja sama yang baik perlu tercipta untuk memudahkan dalam penyusunan RDTR.
“Pentingnya penyusunan RDTR adalah sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pembangunan, serta untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, dan produktif,” Ujar Agus Andrianto.
Ia berharap bahwa konsultasi publik ini dapat menyerap aspirasi masyarakat sehingga RDTR yang dihasilkan efektif dan tepat sasaran. “Semoga seluruh proses penyusunan RDTR ini berjalan lancar dan menghasilkan dokumen yang sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Farid/ Adv )












