Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Mengawali Tahun 2025, PUPR Kabupaten Jombang Gelar Konsultasi Publik II RDTR Dan KLHS

A. Daroini
×

Mengawali Tahun 2025, PUPR Kabupaten Jombang Gelar Konsultasi Publik II RDTR Dan KLHS

Sebarkan artikel ini
Awal Tahun 2025 PUPR Jombang Gelar Konsultasi Publik II RDTR Dan KLHS

Jombang, Memo

Diawal tahun 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang melalui Bidang Tata Ruang gencar melakukan konsultasi publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dibeberapa kecamatan di Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Kegiatan ini sangat penting dalam penyusunan dokumen perencanaan. Agar diberi kemudahan dan kelancaran dalam proses menuju Perkada/Perbub RDTR WP dapat terintegrasi ke dalam sistem OSS RBA sehingga proses permohonan perizinan baik berusaha maupun non berusaha KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dapat terbit secara langsung.

Tujuan Konsultasi Publik II ini adalah sebagai salah satu rangkaian dari proses penyusunan RDTR yang nantinya akan dilakukan analisis dan evaluasi baik di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk kemudian bisa di daftarkan ke Kementerian ATR/BPN agar bisa di lakukan pembahasan lintas sektor di tingkat pusat.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

Awal Tahun 2025 PUPR Jombang Gelar Konsultasi Publik II RDTR Dan KLHS

Agus Andrianto Dwi, ST, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPR Kabupaten Jombang, Kamis (6/02/2025) menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan bupati.

Baca Juga: Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK

“Konsultasi publik ini perlu dilakukan untuk Rencana Detail Tata Ruang di seluruh Kabupaten Jombang. Banyak hal yang harus kita penuhi sebelum melangkah ke tahap peraturan daerah. Konsultasi publik ini diadakan dua kali untuk menyampaikan masukan yang diperoleh dari konsultasi publik pertama, serta melalui analisis dari tim penyusun dari dinas terkait,” ujarnya.

Pembahasan ini di laksanakan di tingkat kecamatan dengan menghadirkan/mengundang perwakilan desa. “Untuk tahun 2025 ini telah di laksanakan pembahasan Konsultasi Publik II di wilayah Kecamatan Diwek, Perak, Bandar, Peterongan dan Tembelang,” imbuhnya.

Kegiatan ini belum final, karena akan disinkronkan antara kabupaten dan provinsi. Kerja sama yang baik perlu tercipta untuk memudahkan dalam penyusunan RDTR.

“Pentingnya penyusunan RDTR adalah sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pembangunan, serta untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, dan produktif,” Ujar Agus Andrianto.

Ia berharap bahwa konsultasi publik ini dapat menyerap aspirasi masyarakat sehingga RDTR yang dihasilkan efektif dan tepat sasaran. “Semoga seluruh proses penyusunan RDTR ini berjalan lancar dan menghasilkan dokumen yang sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Farid/ Adv )