Example floating
Example floating
HomeBLITAR

Melalui DBHCHT, Disnaker Kabupaten Blitar Berikan Asuransi Kerja Kepada Petani Tembakau

Prawoto Sadewo
×

Melalui DBHCHT, Disnaker Kabupaten Blitar Berikan Asuransi Kerja Kepada Petani Tembakau

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya para petani dan buruh tani. Lewat pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), ribuan petani di Kabupaten Blitar kini memperoleh asuransi kerja dan santunan kematian melalui program Aji Tani (Asuransi Jiwa Sedulur Tani).

Baca Juga: Pengawasan Diduga Longgar, Ketua SMSI Soroti Proses Penerbitan SLHS di Kabupaten Blitar

Program hasil kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan dua perlindungan utama bagi peserta, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini menyasar petani tembakau, buruh tani, serta buruh pabrik rokok sebagai penerima manfaat.

“Program ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk melindungi para petani dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Nanang Adi Putranto, pada Sabtu (05/07/2025).

Baca Juga: BUMDes Bululawang Disorot, Dana Rp135 Juta Diduga Tak Jelas Realisasinya

Sebagai bentuk implementasi program, Pemkab Blitar secara simbolis telah menyerahkan santunan kepada ahli waris dari tiga petani yang meninggal dunia pada beberapa waktu lalu. Masing-masing keluarga menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Total santunan yang telah disalurkan melalui program Aji Tani hingga kini mencapai sekitar Rp 1 miliar.