Example floating
Example floating
HomeBLITAR

Melalui DBHCHT, Disnaker Kabupaten Blitar Berikan Asuransi Kerja Kepada Petani Tembakau

Prawoto Sadewo
×

Melalui DBHCHT, Disnaker Kabupaten Blitar Berikan Asuransi Kerja Kepada Petani Tembakau

Sebarkan artikel ini

Nanang menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 6.043 petani dan buruh tani telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selama sembilan bulan ke depan, seluruh iuran peserta akan ditanggung penuh oleh Pemkab Blitar melalui anggaran DBHCHT.

“Iuran per bulan sebesar Rp 16.800 mencakup perlindungan menyeluruh, termasuk biaya perawatan jika terjadi kecelakaan kerja. Setelah masa tanggungan selesai, peserta diharapkan dapat melanjutkan secara mandiri,” jelasnya.

Baca Juga: Tak Mau Maju Lagi, Agus Zunaidi Buka Jalan Regenerasi di PPP Kota Blitar

Dibanding tahun sebelumnya, program ini menunjukkan peningkatan signifikan. Pada 2024, program Aji Tani hanya menjangkau sekitar 5.000 orang dengan masa perlindungan enam bulan. Tahun ini, cakupannya diperluas menjadi lebih dari 6.000 peserta dengan masa perlindungan sembilan bulan dan dukungan anggaran yang meningkat dua kali lipat dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar.

“Harapan kami, program ini dapat diperluas hingga mencakup perlindungan selama satu tahun penuh. DBHCHT harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para petani,” imbuhnya. **

Baca Juga: Regenerasi Menguat, Muscab X PPP Kota Blitar Bidik Lonjakan Kursi 2029