Tak hanya itu, lima saksi lainnya diperiksa di Polres Pasuruan. Di antara mereka adalah Achmad Fuad (Kepala Desa Jeruk) dan Wahayu Krisma Suyanto (Notaris/PPAT), serta beberapa pengusaha swasta yang diduga memiliki kaitan dengan aliran dana hibah ini.
Demi Transparansi dan Akuntabilitas Dana Publik
Proses pemeriksaan intensif ini adalah bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara detail aliran dana hibah yang diduga diselewengkan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui Pokmas dan lembaga keagamaan, namun dicurigai terjadi praktik korupsi dalam pengelolaannya.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut. KPK berkomitmen untuk memastikan kasus ini terungkap secara tuntas dan semua pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan dana hibah ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Langkah ini menjadi penegasan KPK dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBD, khususnya yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Korupsi Dana Hibah Jatim, Penyidikan KPK Pokmas, Penyelewengan APBD Jawa Timur












