Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Nyanyian Kades Parang Ungkap Detail Setoran Suap Jabatan Untuk Camat Banyakan

A. Daroini
×

Nyanyian Kades Parang Ungkap Detail Setoran Suap Jabatan Untuk Camat Banyakan

Sebarkan artikel ini
Bongkar rincian suap Camat Banyakan dalam pengisian perangkat desa Kediri. Kades Parang ungkap setoran Rp30-40 juta per jago melalui Kades Jabon.

Kediri, Memo

Kades Parang ungkap setoran Suap Jabatan Untuk Camat Banyakan. Persidangan kasus suap perangkat desa Kediri membongkar rincian uang pelicin dari Kades Parang yang mengalir ke oknum camat melalui perantara khusus. Nominal setoran diketahui bervariasi antara tiga puluh hingga empat puluh juta rupiah untuk setiap posisi jabatan.

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Rincian Aliran Dana Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa di Banyakan

Tabir gelap praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, semakin benderang. Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/3/2026), muncul pengakuan mengejutkan mengenai besaran tarif yang diduga dipatok untuk Camat Banyakan agar proses seleksi berjalan mulus.

Meskipun Camat Banyakan, Hari Utomo, secara tegas menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun di hadapan majelis hakim, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kepala Desa Parang, Daryono, justru berbicara sebaliknya.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Dokumen hukum tersebut merinci secara spesifik keterlibatan sejumlah pihak dan angka-angka fantastis yang dikeluarkan oleh para calon perangkat desa.

Berdasarkan fakta persidangan, pihak yang disebut melakukan penyuapan adalah Kepala Desa Parang, Daryono, yang bertindak atas nama para calon perangkat desa di wilayahnya.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

Namun, penyerahan uang tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melibatkan keterlibatan kepala desa lain sebagai “pintu masuk” atau perantara.

Daryono memberikan kesaksian bahwa seluruh uang tersebut diserahkan kepada Febri, yang merupakan Kepala Desa Jabon. Kades Jabon inilah yang disebut sebagai koordinator yang memegang kendali atas pendistribusian dana untuk jajaran Forkopimcam, termasuk camat.

“Seingat saya, yang saya serahkan ke Pak Febri Kades Jabon Rp36 juta untuk perangkat, dan Rp46 juta untuk jabatan sekdes. Itu hanya untuk paguyuban kecamatan saja,” ungkap Daryono saat memberikan keterangan di kursi saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahardika memperdalam temuan ini dengan membacakan poin 24 dalam BAP Daryono. Dalam rincian tersebut, terungkap bahwa ada empat nama calon perangkat desa (jago) yang menyetorkan uang untuk jatah camat. Berikut adalah rincian nilainya:

  • Rani Wulan: Setoran untuk camat senilai Rp30 juta.
  • Muhammad Nur Effendi: Setoran untuk camat senilai Rp30 juta.
  • Muhammad Yusuf: Setoran untuk camat senilai Rp30 juta.
  • M. Arif Saifulloh Amin: Setoran untuk camat mencapai Rp40 juta.

Total akumulasi dana yang disiapkan dari Desa Parang untuk Forkopimcam mencapai Rp154 juta. Angka tersebut merupakan “biaya koordinasi” agar para calon yang telah menyetor dapat lolos dalam seleksi perangkat desa tahun 2023.

Menanggapi rincian yang sangat spesifik ini, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyoroti adanya “jembatan” atau perantara dalam transaksi ilegal ini.

Keberadaan Kades Jabon, Febri, dinilai menjadi kunci krusial untuk membuktikan apakah aliran dana tersebut benar-benar sampai ke tangan Camat Banyakan atau tertahan di tingkat koordinator.

Persidangan akan terus dilanjutkan dengan agenda konfrontasi antar saksi. Langkah ini diambil guna memastikan validitas data BAP serta menguji bantahan Camat Banyakan yang bersikeras tidak terlibat dalam pusaran suap miliaran rupiah di Kabupaten Kediri tersebut.