SURABAYA, MEMO – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawannya. Penetapan status ini dilakukan setelah polisi menemukan 108 lembar ijazah milik eks karyawan yang disembunyikan di kediaman Diana.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya telah memeriksa sekitar 23 saksi, dan berencana memeriksa 25 saksi tambahan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Gebrakan Baru di Dunia Hukum, Pengurus DPD HAPI Jatim Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik
“Kita sudah melakukan upaya penyelidikan dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, ke depannya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang,” ujar Suryono di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025) malam.
Ijazah Ditemukan Saat Penggeledahan
Untuk memperkuat bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Selain di kawasan pergudangan CV Sentoso Seal di Margomulyo, petugas juga menggeledah rumah pribadi Diana yang berlokasi di kawasan Prada, Kecamatan Dukuh Pakis.
Baca Juga: Kontras Surabaya Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Kekerasan Seksual oleh Aparat
Dalam penggeledahan di rumah Diana inilah, petugas berhasil menemukan ratusan dokumen penting tersebut. Suryono menegaskan, “Yang diserahkan kepada kita kurang lebih 108 ijazah. Yang dilakukan atau dibawa yang bersangkutan ini (Diana).” Dengan temuan ini, Diana langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka. (Kasus penggelapan?) Iya,” jelas Suryono.
Baca Juga: Pameran Pernikahan di Plaza Surabaya, Ajang Vendor dan Calon Pengantin Bertemu
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Suryono tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam praktik penahanan ijazah ini. “Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JD sebagai tersangka. Nanti kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan,” tuturnya.
Diana sendiri diketahui sudah ditahan di Polrestabes Surabaya terkait kasus lain, yakni perusakan mobil bersama suaminya, Handy Sunaryo. Untuk kasus penggelapan ijazah ini, Diana terancam hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak menahan ijazah karyawan sebagai jaminan, mengingat tindakan tersebut melanggar hak-hak pekerja dan memiliki konsekuensi hukum serius. Penggelapan Ijazah Karyawan, Jan Hwa Diana Tersangka, Kasus Penahanan Ijazah Surabaya










