Example floating
Example floating
banner 728x250
SURABAYA

Owner CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penahanan Ratusan Ijazah

Avatar
×

Owner CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penahanan Ratusan Ijazah

Sebarkan artikel ini
Owner CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penahanan Ratusan Ijazah

SURABAYA, MEMO – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawannya. Penetapan status ini dilakukan setelah polisi menemukan 108 lembar ijazah milik eks karyawan yang disembunyikan di kediaman Diana.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya telah memeriksa sekitar 23 saksi, dan berencana memeriksa 25 saksi tambahan dalam waktu dekat.

“Kita sudah melakukan upaya penyelidikan dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, ke depannya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang,” ujar Suryono di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025) malam.

Ijazah Ditemukan Saat Penggeledahan

Untuk memperkuat bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Selain di kawasan pergudangan CV Sentoso Seal di Margomulyo, petugas juga menggeledah rumah pribadi Diana yang berlokasi di kawasan Prada, Kecamatan Dukuh Pakis.

Dalam penggeledahan di rumah Diana inilah, petugas berhasil menemukan ratusan dokumen penting tersebut. Suryono menegaskan, “Yang diserahkan kepada kita kurang lebih 108 ijazah. Yang dilakukan atau dibawa yang bersangkutan ini (Diana).” Dengan temuan ini, Diana langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.

Baca Juga  Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Puskesmas Dupak, Warga Kecewa Pelayanan Gawat Darurat