JAKARTA, MEMO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pada Kamis (22/5/2025), penyidik KPK memeriksa total 25 saksi yang terdiri dari ketua Pokmas, notaris, serta pengurus masjid dan musala di beberapa lokasi di Jawa Timur.
“Hari ini Kamis (22/5/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar tuntas kasus yang diduga melibatkan penyelewengan dana publik tersebut.
Saksi-saksi dari Berbagai Kalangan
Penyidikan KPK merambah berbagai lapisan masyarakat. Di Polres Situbondo, sejumlah ketua Pokmas menjalani pemeriksaan, antara lain Yuliati (Ketua Pokmas Fajar Garda Utama), Totok Budiyanto (Ketua Pokmas Sejahtera), dan Umar Hasan (Pokmas Anugrah). Selain itu, pengurus majelis taklim dan masjid seperti Harun Arosit dan Imam Syafii turut dimintai keterangan.
Tak hanya itu, lima saksi lainnya diperiksa di Polres Pasuruan. Di antara mereka adalah Achmad Fuad (Kepala Desa Jeruk) dan Wahayu Krisma Suyanto (Notaris/PPAT), serta beberapa pengusaha swasta yang diduga memiliki kaitan dengan aliran dana hibah ini.
Demi Transparansi dan Akuntabilitas Dana Publik
Proses pemeriksaan intensif ini adalah bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara detail aliran dana hibah yang diduga diselewengkan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui Pokmas dan lembaga keagamaan, namun dicurigai terjadi praktik korupsi dalam pengelolaannya.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut. KPK berkomitmen untuk memastikan kasus ini terungkap secara tuntas dan semua pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan dana hibah ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Langkah ini menjadi penegasan KPK dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBD, khususnya yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Korupsi Dana Hibah Jatim, Penyidikan KPK Pokmas, Penyelewengan APBD Jawa Timur
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Suap Perangkat Desa Kediri Ungkap Kelemahan Verifikasi Unisma












