Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Bahas Sengketa Pers dan Putusan MK, PWI Blitar Raya Gelar Diskusi dan Santunan Anak Yatim

Prawoto Sadewo
×

Bahas Sengketa Pers dan Putusan MK, PWI Blitar Raya Gelar Diskusi dan Santunan Anak Yatim

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya menggelar diskusi publik bertajuk “Pers di Era Digital dan Jeratan KUHP: Ruang Aman atau Jebakan Hukum?” di Aula Kantor KPU Kota Blitar, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 sekaligus untuk memperkuat pemahaman insan pers terkait perkembangan regulasi hukum yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya Dr. Erny Herlin Setyorini, Kaprodi Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, AKP Margono Suhendra selaku Kasatreskrim Polres Blitar, serta Ashari Setya Marwah Adli dari Kejaksaan Negeri Blitar. Mereka membahas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dan kaitannya dengan penerapan KUHP baru terhadap aktivitas jurnalistik, khususnya dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

Baca Juga: Uji Mental dan Tanggung Jawab, Ratusan Calon Warga PSHT Blitar Jalani Prosesi Tes Jago

Ketua Panitia kegiatan, Prawoto Sadewo, mengatakan bahwa diskusi ini digelar untuk memberikan ruang dialog antara insan pers dan aparat penegak hukum agar tercipta pemahaman yang sama mengenai perlindungan hukum bagi wartawan.

“Diskusi ini kami gelar agar insan pers memahami perkembangan hukum terbaru, termasuk putusan MK yang berkaitan dengan sengketa pemberitaan. Kami juga ingin membuka ruang dialog dengan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat kerja jurnalistik,” kata Prawoto.

Baca Juga: Program MBG dan KDMP Diprotes, Warga Blitar Siapkan Aksi Kain Putih 100 Meter

Ia menambahkan, di era digital saat ini tantangan bagi jurnalis semakin kompleks. Selain dituntut menyajikan informasi yang cepat, wartawan juga harus memahami batasan hukum agar tidak terjerat persoalan pidana.

Dalam kesempatan ini, PWI Blitar Raya juga memberikan santunan kepada anak yatim. Prawoto juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi, sehingga rangkaian kegiatan diskusi publik dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Blitar dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Tragedi Pantai Pangi Blitar: Ombak 2 Meter Gulung Rombongan Santri, Satu Bocah 9 Tahun Masih Hilang

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan untuk memperkuat sinergi antara insan pers, akademisi, dan aparat penegak hukum,” ujar Prawoto.

Sementara itu, Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori, menegaskan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan memperkuat literasi hukum bagi para jurnalis, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Menurut Irfan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers menjadi angin segar bagi dunia jurnalistik.

“Putusan MK ini mempertegas bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi. Ini penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar wartawan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

“Kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab. Wartawan harus tetap profesional, memegang kode etik, dan memastikan informasi yang disampaikan akurat serta berimbang,” tambahnya.

Melalui diskusi publik ini, PWI Blitar Raya berharap tercipta pemahaman bersama antara insan pers dan aparat penegak hukum mengenai batasan hukum dalam kerja jurnalistik, sehingga kebebasan pers tetap terjaga sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.**