Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Korupsi Dana Desa Rp260,74 juta, Kejaksaan Trenggalek tahan dua tersangka

A. Daroini
×

Korupsi Dana Desa Rp260,74 juta, Kejaksaan Trenggalek tahan dua tersangka

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa Rp260,74 juta, Kejaksaan Trenggalek tahan dua tersangka
Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menahan dua orang perangkat desa di daerah itu yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana desa dan anggaran desa tahun 2019 sebesar Rp260,74 juta.”Kedua tersangka kami tahan setelah bukti permulaan cukup,” kata Kepala Kejari Trenggalek Darfiah dalam konferensi pers di Trenggalek, Kamis.

Dua orang perangkat desa yang ditahan itu berinisial AK dan S dari Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

Kedua tersangka tindak pidana korupsi dana desa itu dititipkan ke Rumah Tahanan Klas IIb Trenggalek.

Mereka diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

“Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Trenggalek,” ujar Darfiah.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan AK dan S adalah dengan cara menggelembungkan laporan penggunaan anggaran dana desa dan anggaran desa.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar