Dua orang perangkat desa yang ditahan itu berinisial AK dan S dari Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
Kedua tersangka tindak pidana korupsi dana desa itu dititipkan ke Rumah Tahanan Klas IIb Trenggalek.
Mereka diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda.
“Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Trenggalek,” ujar Darfiah.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan AK dan S adalah dengan cara menggelembungkan laporan penggunaan anggaran dana desa dan anggaran desa.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri












