MEMO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), saat ini tengah mematangkan rencana pemberian remisi atau pengurangan masa pidana bagi narapidana dan warga binaan dalam rangka menyambut dua Hari Raya sekaligus. Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa Hari Raya Idulfitri tahun ini akan berdekatan waktunya dengan Hari Raya Nyepi.
Agus menegaskan bahwa pemberian remisi ini akan melalui serangkaian proses yang ketat dan didahului dengan asesmen yang mendalam. “Pak Dirjen tentunya akan melalui proses asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan sistem yang berlaku,” kata Agus seusai meresmikan acara bazar murah Ramadan di Tangerang, Senin (17/3/2025).
Baca Juga: Kepala BNPB Sebut Bencana Sumatera Cuma Ramai di Medsos, Hakim MK Sedih dan Minta Evaluasi Pati TNI
“Jadi, tidak serta merta muncul begitu saja di mejanya Pak Dirjen, tidak,” lanjutnya. “Apabila seorang narapidana memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka namanya akan diajukan ke pusat, dan selanjutnya akan diputuskan apakah permohonan remisinya disetujui atau tidak.”












