Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TULUNGAGUNG

Kemasan Pupuk ‘Phoska’ Palsu Pakai Izin Pasir Bangunan, Polisi Bongkar Skenario Licik di Tulungagung

A. Daroini
×

Kemasan Pupuk ‘Phoska’ Palsu Pakai Izin Pasir Bangunan, Polisi Bongkar Skenario Licik di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Kemasan Pupuk 'Phoska' Palsu Pakai Izin Pasir Bangunan, Polisi Bongkar Skenario Licik di Tulungagung

Ketidaksesuaian data juga terlihat pada aspek formulasi kimiawi yang dijanjikan pelaku kepada pembeli. Di karung tertulis komposisi nitrogen, fosfat, dan kalium sebesar 15-10-15. Padahal standar baku untuk formula pupuk non-subsidi di pasar resmi wajib memenuhi takaran seimbang 15-15-15.

“Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut,” kata AKP Andi Wiranata Tamba menambahkan.

Baca Juga: Berburu Aliran Suap Gatut Sunu: Menguliti Skema ‘Arisan Culas’ 12 Bos Rekanan di Polda Jatim

Polisi Sita Puluhan Sak dan Buru Pemasok Utama

Pihak berwajib bergerak cepat mengamankan barang bukti dari sebuah gudang penyimpanan darurat di kawasan Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru. Sebanyak 81 sak pupuk siap edar langsung disita bersama sejumlah terpal plastik dan palet kayu penopang. Satu orang tersangka berinisial PRW (51), warga asal Kademangan, Blitar, kini mendekam di sel tahanan.

Bisnis gelap re-labeling ini diakui tersangka telah berjalan lancar sejak bulan Agustus 2024 lalu dengan harga jual miring Rp110 ribu per sak. Berdasarkan pelacakan dokumen surat jalan, pasokan barang mentah didatangkan dari salah satu wilayah pabrikan di Gresik.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa Desa Tanggung Tulungagung, Seret Kades Dan Bendahara Ke Penjara

“Namun sebelum dilakukannya pengembangan kepada pihak perusahaan, kami masih perlu melakukan pendalaman atas perkara ini,” pungkas AKP Andi Wiranata Tamba.

Baca Juga: Jemaah Haji Lansia Tulungagung Meninggal di Tanah Suci Akibat Sengatan Cuaca Ekstrem