Example floating
Example floating
Home

Keberpihakan Presiden dalam Pemilu, Analisis dari Ketua Umum Partai Golkar

Alfi Fida
×

Keberpihakan Presiden dalam Pemilu, Analisis dari Ketua Umum Partai Golkar

Sebarkan artikel ini
Keberpihakan Presiden dalam Pemilu, Analisis dari Ketua Umum Partai Golkar
Keberpihakan Presiden dalam Pemilu, Analisis dari Ketua Umum Partai Golkar

Ketua DPD I Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), menyatakan komitmennya untuk bekerja keras guna memenangkan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming dengan target meraih suara 60 persen di Sumut.

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 299, presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Ia juga menyoroti Pasal 281 yang mengatur ketentuan kampanye pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden, termasuk pembatasan penggunaan fasilitas jabatan.

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup

Penjelasan Jokowi terkait pernyataannya bahwa presiden dan menteri boleh berpihak adalah respons terhadap pertanyaan awak media mengenai partisipasi menteri aktif sebagai tim sukses salah satu pasangan calon.

Keberpihakan Presiden dalam Pilpres: Potensi Kemenangan Golkar dan Komitmen Sumut untuk Pasangan Prabowo – Gibran

Dalam konteks hak politik presiden, Airlangga menegaskan bahwa tindakan Presiden Jokowi sesuai konstitusi dan undang-undang pemilu. Ketua DPD I Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), menyuarakan komitmen untuk meraih suara 60 persen di Sumut demi mendukung pasangan Prabowo – Gibran.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Kesimpulan dari penjelasan Presiden Jokowi terkait kampanye dan keterlibatan menteri sebagai tim sukses pasangan calon menyoroti ketentuan yang diatur dalam Pasal 299 dan Pasal 281.