Example floating
Example floating
Hukum-Kriminal

Empat Perusahaan di Tangerang Selatan Terancam Kehilangan Izin Operasi

Avatar
×

Empat Perusahaan di Tangerang Selatan Terancam Kehilangan Izin Operasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO  – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan mengambil langkah tegas dengan memberikan lampu hijau untuk pencabutan izin operasional empat perusahaan di wilayahnya kepada Pengawas Ketenagakerjaan. Tindakan ini diambil lantaran keempat perusahaan tersebut terindikasi kuat mengabaikan kewajiban mereka dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Kepala Bidang Hubungan Industri (HI) Disnaker Tangerang Selatan, Endang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 40 keluhan dari karyawan yang hingga saat ini belum menerima hak THR mereka. Seluruh aduan tersebut mengerucut pada empat perusahaan yang berlokasi di area Ciputat, Pondok Aren, dan Serpong.

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa inti dari semua laporan yang masuk adalah permasalahan yang sama, yakni karyawan belum menerima THR. “Dua perusahaan masing-masing dilaporkan oleh satu karyawan, satu perusahaan lainnya dilaporkan oleh dua karyawan, dan sisanya, sekitar 30 lebih laporan, berasal dari satu perusahaan,” jelasnya pada hari Senin (24/3/2025).

Pada umumnya, permasalahan yang dilaporkan adalah perusahaan belum memberikan THR sama sekali, bukan terkait dengan pembayaran THR yang dicicil. Endang menambahkan bahwa sebagian besar pelapor datang langsung ke posko pengaduan yang disediakan.

Setelah menerima laporan, Disnaker melakukan serangkaian proses, mulai dari mempelajari dan memverifikasi kebenaran aduan tersebut. Selanjutnya, tim akan melakukan pengecekan fakta langsung ke perusahaan yang bersangkutan setelah memberikan waktu tunggu tertentu.

Baca Juga  Terungkap Alasan Mengerikan Pria Mutilasi Kekasih di Serang