MEMO, Blitar – Sipir lapas Blitar peras napi koruptor. Sudah lebih dari tiga bulan berlalu. Tapi tiga oknum sipir Lapas Kelas IIB Blitar yang diduga memeras napi koruptor hingga Rp180 juta, sampai sekarang belum juga kena sanksi apa pun.
Kasusnya bukan kasus kaleng-kaleng.
Tiga narapidana kasus korupsi jadi korban. Modusnya klasik tapi licik: iming-iming “kamar sultan”, fasilitas sel mewah yang katanya lebih nyaman dari sel biasa.
Harganya? Rp60 juta per kepala. Kalau ditotal, angkanya tembus Rp180 juta.
Modus Sel Mewah yang Berujung Petaka
Praktik lancung ini terbongkar bukan karena razia mendadak, melainkan karena laporan dari dalam.
Ketiga napi koruptor itu akhirnya buka suara. Mereka melapor ke kepala lapas yang baru menjabat.
Dari situ, borok lama pun mulai terkuak satu per satu.
Tiga oknum yang diduga jadi aktor di balik pungutan liar ini pun teridentifikasi. Ada Kepala Keamanan Lapas berinisial ADK, lalu dua anak buahnya, RJ dan W.
Ketiganya sudah dipindahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Bukan diproses di lapas asal.
Sanksi Masih Menggantung, Inspektorat Belum Ketuk Palu
Nah, ini yang bikin publik geregetan.
Meski kasus sudah bergulir berbulan-bulan, keputusan final soal sanksi ternyata belum juga turun. Semuanya masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengonfirmasi hal itu. Ditanya soal nasib ketiga anak buahnya, jawabannya singkat, “belum ada penjatuhan sanksi”.
Menurut penjelasannya, kewenangan menjatuhkan hukuman sepenuhnya ada di tangan pimpinan Kanwil Kemenkumham Jatim, bukan di level lapas.
Pihak lapas sendiri mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke atasan. Mereka kini cuma bisa menunggu kabar dari pusat, sembari jalan terus dengan pembenahan internal di dalam lapas.
Ditjen PAS Turun Tangan Langsung
Bukan cuma Kanwil Jatim yang turun tangan.
Usut punya usut, tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pusat di Jakarta juga sempat terjun langsung ke Lapas Blitar. Tujuannya jelas: mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.
Tak hanya tiga terduga pelaku utama yang diperiksa. Empat petugas lain yang satu ruangan dengan mereka, plus dua tahanan pendamping (tamping), turut dimintai keterangan.
Proses audit investigasi model begini memang makan waktu. Tapi bagi publik, terutama keluarga korban yang sudah kadung membayar puluhan juta rupiah, penantian ini terasa panjang dan menggantung.
Ancaman bagi Citra Lembaga Pemasyarakatan
Kasus pungli sel mewah semacam ini bukan cuma soal uang Rp180 juta yang berpindah tangan.
Lebih dari itu, kasus ini jadi tamparan keras buat institusi pemasyarakatan yang selama ini digembar-gemborkan tengah berbenah dari praktik pungutan liar.
Kalau sipir yang harusnya jadi penjaga aturan malah jadi makelar fasilitas ilegal, wajar publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal benar-benar berjalan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan Kanwil Ditjenpas Jatim maupun Inspektorat akan mengumumkan hasil akhir pemeriksaan dan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada ADK, RJ, dan W.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












