MEMO, Jakarta — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menginstruksikan penguatan patroli siber secara masif guna menyisir sebaran narasi provokatif di ruang digital menjelang prediksi gelombang unjuk rasa Black September pada Kamis (10/9/2026).
Langkah pencegahan di dunia maya ini diprioritaskan untuk memetakan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang puncak aksi massa yang diproyeksikan terpusat pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional serta Peringatan Tragedi Semanggi II.
Sistem Peringatan Dini dan Redaman Narasi Provokatif
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap lalu lintas informasi di media sosial merupakan bagian dari penerapan early warning system atau sistem peringatan dini berbasis pencegahan.
Langkah ini dirancang agar konten disinformasi atau ajakan provokatif tidak berkembang menjadi pemicu gesekan fisik di lapangan saat demonstrasi berlangsung.
“Peningkatan patroli siber terhadap narasi provokatif dilakukan guna memitigasi risiko, di samping pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk membangun dialog,” terang Komjen Pol Dedi Prasetyo.
Pengamanan Humanis Namun Terukur di Lapangan
Kendati menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sesuai amanat konstitusi, Polri memastikan jajarannya siap mengambil tindakan tegas apabila terjadi eskalasi atau pelanggaran hukum.
Aparat di lapangan dibekali instruksi untuk memisahkan pihak yang berkonflik, mengamankan objek vital, serta menjalankan tindakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan demi menjaga stabilitas keamanan nasional.












