“Apa pelaku ini bekerja sendiri atau ada pelaku yang lain sekarang ini masih kita pelajari. Tidak tutup peluang akan ada pelaku baru dalam kasus ini,” terang Sunarto.
Awalnya, dalam laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022, diperhitungkan terjadi transaksi bisnis penarikan dana di rekening tabungan nasabah BRK tanpa izin mereka.
“Awalannya ini diperkirakan dijalankan karyawan Bank Riau Kepri dengan memakai kartu ATM. Terjadi di bentang tahun 2020-2022 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru,” tutur Sunarto.
Berdasar hasil audit Team Pengusutan Anti Fraud Bank Riau Kepri, tanggal 22 Juni 2022 memunculkan rugi pada 71 Orang Nasabah PT Bank Riau Kepri dengan keseluruhan sejumlah Rp5 miliar lebih.