Berdasarkan informasi dari petugas kepolisian, tindakan pencabulan ini ternyata sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban, yakni di sofa ruang tamu rumahnya, selama beberapa bulan terakhir.
Perbuatan keji dari tersangka ini telah menyebabkan korban hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan. Akibatnya, sang pelajar terpaksa harus dikeluarkan dari sekolahnya.
Keluarga korban yang merasa tidak dapat menerima peristiwa tragis ini akhirnya melaporkannya ke Mapolsek Waway Karya Lampung Timur.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka AJ dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang terlibat dalam kejadian tersebut, serta hasil visum untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.