Tim Percepatan Reformasi Hukum, di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, telah mengusulkan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut kepada Presiden Jokowi.
Usulan ini merupakan bagian dari rekomendasi jangka pendek yang menyoroti masalah lingkungan dan reformasi sektor agraria serta sumber daya alam (SDA). Artikel ini akan merinci rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum dan kesimpulan penting dalam tiga alinea terakhir.
Rekomendasi Penting Tim Percepatan Reformasi Hukum dan Dampaknya
Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, telah mengajukan usulan kepada Presiden RI Jokowi untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Usulan ini adalah bagian dari rekomendasi jangka pendek yang disampaikan oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum, terutama yang berfokus pada reformasi sektor agraria dan sumber daya alam (SDA). Mereka mengusulkan agar pencabutan PP ini dilakukan pada bulan Desember 2023.
Dalam dokumen rekomendasi yang telah mereka sampaikan kepada Presiden RI dan dipublikasikan oleh Antara pada Sabtu (16/9), Tim Percepatan Reformasi Hukum mengidentifikasi adanya kebijakan-kebijakan yang memiliki potensi untuk merusak lingkungan secara permanen (irreversible).
Meskipun demikian, mereka menyatakan bahwa rekomendasi jangka pendek, yang mencakup revisi dan pencabutan beberapa peraturan, hanya akan efektif jika diikuti oleh langkah-langkah lanjutan dalam rekomendasi jangka menengah dan jangka panjang.
Tim ini juga berpendapat bahwa dalam mengelola sektor agraria dan sumber daya alam, tidak semua masalah dapat diselesaikan dalam jangka pendek. Dalam dokumen rekomendasinya, mereka menyoroti perlunya perbaikan kebijakan, peningkatan kapasitas lembaga, dan penyesuaian terhadap pola administrasi baru, yang semuanya memerlukan waktu yang lebih lama untuk dilaksanakan.
Mengapa PP 26/2023 Harus Dicabut Menurut Tim Reformasi Hukum?
Mereka mengingatkan bahwa jika perbaikan yang memerlukan waktu lebih lama ini tidak dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, maka upaya perbaikan jangka pendek, meskipun signifikan secara prinsip, akan cenderung menjadi sporadis dan hasilnya mungkin kembali seperti kondisi awal yang sudah terjadi sebelumnya.
Terkait dengan pencabutan PP Nomor 26/2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan agar Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi menjadi instansi yang merumuskan kebijakan terkait hal ini, yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden.