Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Kasmudjo sebagai dosen pembimbing akademiknya di Universitas Gadjah Mada (UGM) kini menjadi sorotan tajam.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, secara terbuka melayangkan ultimatum keras agar Jokowi mencabut klaim tersebut dalam 3×24 jam. Jika tidak, ancaman jalur hukum akan ditempuh.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
“Saya beri waktu kepada Saudara Joko Widodo untuk mencabut pernyataan bahwa Pak Kasmudjo adalah dosen akademik. Pernyataan itu terbukti tidak benar,” tegas Khozinudin dalam keterangannya kepada media di Jakarta Selatan pada Senin, 16 Juni 2025.
Dasar gugatan ini merujuk pada temuan ahli digital forensik Rismon Sianipar yang sebelumnya telah menyatakan bahwa Kasmudjo bukan dosen pembimbing ataupun dosen akademik Jokowi selama masa kuliahnya di UGM. Pihak Roy Suryo siap menjadikan kelanjutan klaim Jokowi ini sebagai dasar laporan dugaan penyebaran informasi palsu alias hoaks.












