BLITAR, memo.co.id
Ada haru yang tak bisa disembunyikan dari wajah para orang tua sembilan pesilat muda terdakwa kasus pengeroyokan di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro. Setelah berbulan-bulan menjalani penahanan di rutan, kini mereka bisa bernapas sedikit lega.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar resmi mengabulkan permohonan pengalihan tahanan dari rutan menjadi tahanan kota bagi kesembilan terdakwa yang masih berstatus pelajar.
Baca Juga: BGN Turun Tangan, Puluhan SPPG di Blitar Raya Ditutup Karena Tak Penuhi Standar
Keputusan ini disambut gembira oleh keluarga terdakwa. Salah satunya, Febi Nisdianto (43), yang mewakili para orang tua, tak kuasa menyembunyikan rasa syukurnya.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum dengan mengabulkan permohonan pengalihan tahanan. Dengan ini, anak-anak kami bisa melanjutkan sekolah,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga: Budayawan Jatim Dorong Pemerintah Wajibkan Indonesia Raya 3 Stanza di Upacara dan Media
Febi juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang telah melaksanakan penetapan majelis hakim dengan cepat.
“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” tambahnya dengan mata berkaca-kaca.
Baca Juga: Program MBG Resmi Bergulir di Sananwetan, SPPG Sananwetan Gedog 3 Jangkau 13 Sekolah
Sementara itu, Penasihat Hukum para terdakwa, Agung Hadiono SH, MH, yang juga warga PSHT, menilai keputusan majelis hakim ini tidak hanya bernuansa hukum, tapi juga kemanusiaan. Ia berharap peristiwa seperti ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota perguruan silat, khususnya PSHT.
“Kita harus rendah hati, tidak merasa paling benar, paling besar. Sebagai bangsa berideologi Pancasila, kita harus menjaga persatuan, kerukunan, dan ketertiban,” pesannya.
“Kalau terus terjadi kekerasan, yang rugi bukan cuma individu, tapi juga nama besar organisasi,” tambahnya.
Langkah majelis hakim juga mendapat apresiasi dari Dr. Supriarno SH, MH, pakar hukum asal Blitar. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan sisi bijak dari pengadilan dalam menegakkan hukum tanpa mengabaikan masa depan anak-anak muda.
“Selain ada perdamaian antara pihak terdakwa dan warga Minggirsari, juga telah tercapai kesepakatan damai dengan korban dari Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan. Hakim mempertimbangkan itu semua dengan sangat arif,” ujarnya.
Kini, dengan status tahanan kota, sembilan pesilat muda itu bisa kembali menapaki bangku sekolah—meski langkah mereka masih harus berhati-hati, sebab proses hukum tetap berjalan.
Namun setidaknya, di tengah dinginnya ruang sidang dan kerasnya aturan hukum, masih ada ruang untuk kemanusiaan dan masa depan.**












