BLITAR, memo.co.id
Ada haru yang tak bisa disembunyikan dari wajah para orang tua sembilan pesilat muda terdakwa kasus pengeroyokan di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro. Setelah berbulan-bulan menjalani penahanan di rutan, kini mereka bisa bernapas sedikit lega.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar resmi mengabulkan permohonan pengalihan tahanan dari rutan menjadi tahanan kota bagi kesembilan terdakwa yang masih berstatus pelajar.
Baca Juga: Putusan PK MA Dinilai Perjelas Status Kepemimpinan PSHT, Tim Kuasa Hukum Beberkan Landasannya
Keputusan ini disambut gembira oleh keluarga terdakwa. Salah satunya, Febi Nisdianto (43), yang mewakili para orang tua, tak kuasa menyembunyikan rasa syukurnya.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum dengan mengabulkan permohonan pengalihan tahanan. Dengan ini, anak-anak kami bisa melanjutkan sekolah,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga: CV Bumi Indah Respons Keluhan Warga Soal Bau, Hasil Uji Lab Segera Keluar
Febi juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang telah melaksanakan penetapan majelis hakim dengan cepat.
“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” tambahnya dengan mata berkaca-kaca.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Maju Bursa Ketua KONI, Bakal Head to Head dengan Tony Andreas
Sementara itu, Penasihat Hukum para terdakwa, Agung Hadiono SH, MH, yang juga warga PSHT, menilai keputusan majelis hakim ini tidak hanya bernuansa hukum, tapi juga kemanusiaan. Ia berharap peristiwa seperti ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota perguruan silat, khususnya PSHT.












