Example floating
Example floating
BLITAR

Hakim PN Blitar Kabulkan Pengalihan Tahanan 9 Pesilat: “Anak-anak Kami Bisa Sekolah Lagi”

Prawoto Sadewo
×

Hakim PN Blitar Kabulkan Pengalihan Tahanan 9 Pesilat: “Anak-anak Kami Bisa Sekolah Lagi”

Sebarkan artikel ini

BLITAR, memo.co.id
Ada haru yang tak bisa disembunyikan dari wajah para orang tua sembilan pesilat muda terdakwa kasus pengeroyokan di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro. Setelah berbulan-bulan menjalani penahanan di rutan, kini mereka bisa bernapas sedikit lega.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar resmi mengabulkan permohonan pengalihan tahanan dari rutan menjadi tahanan kota bagi kesembilan terdakwa yang masih berstatus pelajar.

Baca Juga: Dari Relawan ke Ormas, Komando Sang Fajar Kini Bergerak untuk Rakyat, Tapi Ada Kode Misterius di Akhir Tahun!

Keputusan ini disambut gembira oleh keluarga terdakwa. Salah satunya, Febi Nisdianto (43), yang mewakili para orang tua, tak kuasa menyembunyikan rasa syukurnya.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum dengan mengabulkan permohonan pengalihan tahanan. Dengan ini, anak-anak kami bisa melanjutkan sekolah,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga: Limbah Peternakan Sapi Cemari Sungai di Blitar Selatan, DPRD Desak Pemerintah Desa Lebih Peka

Febi juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang telah melaksanakan penetapan majelis hakim dengan cepat.

“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” tambahnya dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga: Dari Kandang Sapi ke Sungai Limbah: Jejak Aneh Sertifikat 21 Hektar di Gunung Gede

Sementara itu, Penasihat Hukum para terdakwa, Agung Hadiono SH, MH, yang juga warga PSHT, menilai keputusan majelis hakim ini tidak hanya bernuansa hukum, tapi juga kemanusiaan. Ia berharap peristiwa seperti ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota perguruan silat, khususnya PSHT.