Blitar, Memo.co.id
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar mengecam keras Pemkab Blitar yang melalui dinas terkait, memberi izin fasilitasi penggunaan gedung milik pemerintah daerah kepada warga yang mengatasnamakan perkumpulan PSHT untuk acara halal bihalal besok Minggu (12/4/2026).
Baca Juga: Paguyuban Petani Tebu dan Sopir Truk Bersatu, Perbaiki Jalan Rusak Blitar Selatan Secara Swadaya
Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, menegaskan langkah yang dilakukan pemerintah daerah itu patut dikecam lantaran pihaknya tidak merasa akan mengadakan acara tersebut.
Selain itu, Tugas juga mengkonfirmasi patut diketahui organisasi PSHT yang diakui negara dan pemerintah Republik Indonesia adalah yang diketuai umum oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq. Jika ada setiap orang yang mengatasnamakan perkumpulan dari PSHT di luar kepemimpinan Muhammad Taufiq, maka hal ini dikatakan organisasi ilegal.












