“Kita harus rendah hati, tidak merasa paling benar, paling besar. Sebagai bangsa berideologi Pancasila, kita harus menjaga persatuan, kerukunan, dan ketertiban,” pesannya.
“Kalau terus terjadi kekerasan, yang rugi bukan cuma individu, tapi juga nama besar organisasi,” tambahnya.
Baca Juga: Tak Mau Maju Lagi, Agus Zunaidi Buka Jalan Regenerasi di PPP Kota Blitar
Langkah majelis hakim juga mendapat apresiasi dari Dr. Supriarno SH, MH, pakar hukum asal Blitar. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan sisi bijak dari pengadilan dalam menegakkan hukum tanpa mengabaikan masa depan anak-anak muda.
“Selain ada perdamaian antara pihak terdakwa dan warga Minggirsari, juga telah tercapai kesepakatan damai dengan korban dari Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan. Hakim mempertimbangkan itu semua dengan sangat arif,” ujarnya.
Baca Juga: Regenerasi Menguat, Muscab X PPP Kota Blitar Bidik Lonjakan Kursi 2029
Kini, dengan status tahanan kota, sembilan pesilat muda itu bisa kembali menapaki bangku sekolah—meski langkah mereka masih harus berhati-hati, sebab proses hukum tetap berjalan.
Namun setidaknya, di tengah dinginnya ruang sidang dan kerasnya aturan hukum, masih ada ruang untuk kemanusiaan dan masa depan.**












