Example floating
Example floating
Hukum

Gara Gara Kerugian Negara Teraudit Dibawah Rp 200 Juta, Perkara Dugaan Korupsi Banjardowo Jadi Kehilangan Arah Hukum

Mulyadi Memo
×

Gara Gara Kerugian Negara Teraudit Dibawah Rp 200 Juta, Perkara Dugaan Korupsi Banjardowo Jadi Kehilangan Arah Hukum

Sebarkan artikel ini

MEMO – Sederetan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masuk laporan ke Mapolres Jombang tersiar kabar tidak seluruhnya mulus tertangani.

Seperti halnya perkara dugaan korupsi di Desa Banjardowo Kecamatan Kabuh, Jombang yang dilaporkan oleh Suwandi selaku anggota BPD sejak tanggal 19 Desember 2024 silam sampai sekarang proses hukumnya masih terkatung katung.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Padahal menurut keterangan Suwandi, dari 10 item kegiatan fisik dan non fisik yang dijadikan bahan laporan ke unit Tipikor Polres Jombang bukan data abal abal.

Itu terbukti , sejak dua minggu terakhir di bulan Agustus ini , dirinya sudah mendapat kabar dari pihak penyidik tipikor jika data yang dilaporkannya sudah ditemukan nominal kerugian negara yaitu sebesar Rp 189 juta.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Namun demikian, dengan temuan kerugian negara sebesar itu ternyata malah berpotensi perkara itu mandek.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Alasannya menurut pengakuan Suwadi menirukan keterangan dari penyidik bahwa kalau angka kerugian negara dibawah Rp 200 juta , maka pihak terlapor cukup mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut ke kas negara.

Dengan fakta itu masih kata Suwandi, justru dengan regulasi itu tampaknya dibuat dasar oleh pihak penyidik dan kecamatan Kabuh untuk dijadikan alat intervensi personal, agar dirinya ( Suwadi) legowo dan bersedia diajak damai dengan pihak terlapor.