Seorang pria berinisial RD (19) tega menganiaya pacarnya sendiri M (18), hanya karena dilarang minum minuman keras (Miras). Pelaku kemudian, ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Cempaka, Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken pada, Sabtu 12 Februari 2022.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
“Pemicunya, korban melarang pelaku pergi minum miras bersama teman-temannya,” katanya, Senin (14/2/2022).












