Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TULUNGAGUNG

Dugaan Penipuan Proyek Makan Bergizi Gratis Tulungagung Seret Nama Plt Bupati

A. Daroini
×

Dugaan Penipuan Proyek Makan Bergizi Gratis Tulungagung Seret Nama Plt Bupati

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penipuan Proyek Makan Bergizi Gratis Tulungagung Seret Nama Plt Bupati

Memo, Tulungagung

Kasus dugaan penipuan proyek makan bergizi gratis Tulungagung senilai Rp 1.5 miliar resmi dilaporkan ke polisi setelah mencatut nama pejabat tinggi daerah.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Laporan resmi ini membidik Ketua DPC Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin.

Kronologi Mahar Titik Dapur

Persoalan ini bermula saat seorang warga Kecamatan Kedungwaru bernama Husnil Labib berniat ikut berkontribusi dalam program nasional tersebut. Namun, niat baik ini justru dimanfaatkan oleh oknum yang mengaku sebagai orang dekat sang Plt Bupati.

Oknum tersebut meminta uang puluhan juta rupiah dengan iming-iming jaminan slot pengelolaan tempat memasak program BGN.

“Karena jaminannya itu Plt Bupati Ahmad Baharuddin, maka uang sebesar Rp 50 juta ditegaskan sebagai mahar titik dapur itu saya transfer ke Yayasan Abdi Nusantara,” ujar Husnil Labib saat memberikan keterangan di markas kepolisian.

Laporan Resmi Masuk Polres Tulungagung

Merasa menjadi korban penipuan, Husnil akhirnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Pengaduan masyarakat tersebut kini telah tercatat resmi di pihak kepolisian setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun, laporan tersebut masuk dengan nomor register STTLPM/92/VI/2026/SPKT pada akhir Juni lalu. Peristiwa hukumnya sendiri diduga terjadi di wilayah Mangunsari sejak akhir November 2025.

Ancaman Sanksi Pidana Baru

Jika terbukti terlibat, terlapor terancam dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Ahmad Baharuddin berpotensi menghadapi Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini membawa ancaman hukuman kurungan hingga 4 tahun atau denda finansial kategori IV dan V.

Respons Plt Bupati Saat Dikonfirmasi

Hingga saat ini, pihak terlapor masih irit bicara mengenai kasus yang menyeret namanya di pusaran program pusat tersebut.

Saat ditemui oleh awak media di area Pendopo Kabupaten, Ahmad Baharuddin memilih menghindar dan langsung bergegas menuju kendaraan operasionalnya.

“Sik.. Sik.. Aku foto dulu,” ucap Ahmad Baharuddin singkat kepada para wartawan sebelum menutup pintu mobilnya.