Example floating
Example floating
Berita

UU Baru: Presiden Bebas Tambah Menteri Tanpa Batasan Jumlah!

×

UU Baru: Presiden Bebas Tambah Menteri Tanpa Batasan Jumlah!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO.CO.ID, JAKARTA – Revisi Undang – Undang tentang Kementerian Negara resmi disetujui oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang dihadiri 48 anggota. Revisi ini memberikan keleluasaan lebih bagi presiden dalam menyusun kabinetnya, termasuk penghapusan batasan jumlah menteri, yang sebelumnya maksimal 34, kini menjadi tidak terbatas.

Revisi UU Kementerian Negara Beri Wewenang Lebih pada Presiden

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam rapat paripurna ketujuh pada masa sidang pertama tahun 2024-2025, yang digelar pada Kamis (19/9). Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 48 anggota DPR dari total 570 wakil rakyat.

Mas Dhito Lanjutkan

Dalam proses pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah mereka menyetujui rumusan penyempurnaan yang telah disampaikan sebelumnya. “Apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk kepada peserta sidang. Tanggapan serempak dari peserta rapat menyatakan persetujuan, yang diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda disahkannya keputusan tersebut.

Selanjutnya, Lodewijk kembali menanyakan kepada seluruh fraksi yang hadir terkait persetujuan mereka terhadap revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Setelah mendengarkan pendapat, seluruh fraksi secara bulat menyatakan persetujuan untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang resmi.


Sekilas Tentang Revisi UU Kementerian Negara

Baca Juga  Menteri Pertanian Amran Siap Mundur Jika Gagal Berantas Mafia Impor Pangan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.