Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TULUNGAGUNG

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griya Dalem Kanjengan Tulungagung Disidik Jaksa Dua Kantor Dinas Digeledah

A. Daroini
×

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griya Dalem Kanjengan Tulungagung Disidik Jaksa Dua Kantor Dinas Digeledah

Sebarkan artikel ini
Kejari Tulungagung Geledah Dua OPD demi Usut Tuntas Kasus Lahan Kanjengan

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griya Dalem Kanjengan Tulungagung Disidik Jaksa Dua Kantor Dinas Digeledah. Langkah berani diambil oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan Tulungagung.

Dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penting di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung menjadi sasaran penggeledahan intensif oleh aparat penegak hukum. Kedua instansi tersebut adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa Desa Tanggung Tulungagung, Seret Kades Dan Bendahara Ke Penjara

Kejari Tulungagung Geledah Dua OPD demi Usut Tuntas Kasus Lahan Kanjengan

Penggeledahan yang berlangsung secara simultan ini menjadi babak baru dari komitmen kejaksaan untuk membongkar praktik lancung di balik proyek yang menggunakan dana publik. Sejak status penanganan perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan resmi pada Mei lalu, jaksa terus bergerak cepat mengumpulkan alat bukti agar konstruksi hukum kasus ini menjadi semakin benderang.

Dokumen Penting dari Perencanaan hingga Laporan Keuangan Disita Jaksa

Aktivitas di kantor BPKAD dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung sempat menyedot perhatian publik saat tim penyidik korupsi datang membawa koper-koper besar. Kedatangan para penyidik ini bertujuan khusus untuk mengamankan segala bentuk dokumen yang berkaitan erat dengan proyek pengadaan tanah pada tahun anggaran 2022 tersebut.

Baca Juga: Skema "Arisan Culas" 12 Rekanan di Pemkab Tulungagung; Menghapus Kompetisi, Atur Pemenang, Dibongkar KPK Paska OTT Gatut Sunu

Dari meja kerja di kedua dinas tersebut, jaksa berhasil menyita bundel dokumen krusial. Dokumen-dokumen ini mencakup seluruh linimasa proyek, mulai dari berkas perencanaan awal, skema penganggaran APBD, dokumen pelaksanaan di lapangan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan akhir. Semua berkas tersebut kini berpindah tangan ke ruang penyidik untuk diteliti lebih dalam lewat analisis forensik dokumen.

Mengapa Status Hak Pakai Tanah Menjadi Pintu Masuk Penyelidikan?

Penyidikan perkara korupsi pengadaan tanah Tulungagung ini tidak muncul begitu saja. Pihak kejaksaan mengendus adanya kejanggalan serius yang menjadi pemantik utama penyelidikan. Diketahui bahwa lahan yang dibeli oleh pemerintah daerah pada tahun 2022 tersebut hingga kini status hukumnya masih menggantung.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Tulungagung Menyeret Bupati Gatut Sunu dan 12 Bos Rekanan , KPK Bongkar Skema Arisan Proyek

Aparat penegak hukum mempertanyakan mengapa aset yang dibeli dengan uang rakyat bernilai miliaran rupiah tersebut belum memiliki sertifikat hak pakai yang sah atas nama pemerintah kabupaten. Kejanggalan administratif dan yuridis inilah yang diduga kuat menjadi celah terjadinya penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Menelisik Alokasi Anggaran Jumbo Senilai Rp10,5 Miliar untuk Lahan Kanjengan

Proyek pengadaan tanah untuk situs bersejarah Griya Dalem Kanjengan ini sejatinya menelan dana yang tidak sedikit dari kas daerah. Total pagu anggaran yang dikucurkan mencapai angka sekitar Rp10,5 miliar. Anggaran sebesar itu dipecah ke dalam beberapa pos pengeluaran yang saat ini seluruhnya masuk dalam radar pengawasan ketat tim kejaksaan.

  • Pembelian Lahan Utama: Alokasi terbesar tentu saja tersedot untuk pembayaran tanah kepada pihak penjual yang nilainya menembus angka Rp10 miliar.

  • Biaya Administrasi Notaris: Untuk pengurusan legalitas dokumen dan perikatan hukum, pemerintah daerah mengeluarkan dana sebesar Rp125 juta.

  • Jasa Penilai Publik (Appraisal): Proses penaksiran harga tanah melibatkan tim independen dengan biaya jasa mencapai Rp57 juta.

Rincian aliran dana ini tengah ditelaah satu per satu oleh penyidik guna memastikan apakah harga yang dibayarkan sudah sesuai dengan nilai wajar di lapangan, atau justru ada pembengkakan harga (mark-up) yang sengaja dilakukan demi keuntungan pribadi kelompok tertentu.

Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Gandeng Ahli Hitung Kerugian Negara

Maraton Pemeriksaan 30 Saksi dari Berbagai Klaster Instansi

Hingga saat ini, ruang pemeriksaan korupsi di Kejari Tulungagung dipastikan tidak pernah sepi. Korps Adhyaksa mencatat sedikitnya sudah ada sekitar 30 orang saksi yang dimintai keterangan secara maraton. Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai klaster untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai sengkarut pengadaan tanah ini.

Saksi-saksi tersebut meliputi pejabat teras dan staf dari BPKAD serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku pemangku proyek. Selain itu, tim panitia pengadaan tanah bentukan pemkab, pihak penjual lahan, hingga pihak swasta yang terlibat dalam proses transaksi juga tidak luput dari cecaran pertanyaan jaksa. Kejaksaan menegaskan proses pemanggilan saksi masih sangat dinamis dan tidak menutup kemungkinan adanya pejabat yang lebih tinggi untuk dipanggil ke depannya.

Menanti Hasil Audit Sah dari Tim Ahli Auditor Keuangan

Meskipun indikasi pelanggaran hukum dalam kasus kasus tanah Kanjengan ini sudah terlihat sangat kuat melalui hilangnya status hak pakai, pihak kejaksaan tetap mengedepankan asas kehati-hatian. Hingga detik ini, Kejari Tulungagung belum merilis secara resmi nominal pasti kerugian negara yang ditimbulkan.

Penyidik menegaskan bahwa penentuan angka kerugian negara tidak boleh berdasarkan asumsi sepihak. Oleh karena itu, kejaksaan saat ini sedang berkoordinasi intensif dengan tim ahli auditor keuangan negara. Hasil perhitungan fisik dan audit investigatif dari para ahli inilah yang nantinya akan menjadi senjata utama jaksa untuk menetapkan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dan layak menyandang status sebagai tersangka.