Itu seperti dikatakan Arif Rahman ( suami Anis ) bahwa materi perkara yang diadukan/dilaporkan ke pihak berwajib masih menemui jalan buntu.
” Waktu gelar perkara juga dinyatakan belum memenuhi unsur pidana karena belum cukup bukti. Termasuk upaya mediasi juga kandas karena pihak peminjam nama ( Ninis) tidak bersedia dimidiasi lewat Polsek Lengkong,” ujar Arif Rahman.
Baca Juga: Anak SMP Di Baron Jadi Korban Insiden Misterius, Begini Kondisinya,,,,,,
Dengan fakta lika liku proses hukum seperti itu tampaknya memantik perhatian lintas lembaga independen termasuk dari praktisi hukum getol nyumbang tanggapan.
Salah satunya dikatakan Sekertaris LSM ICON, Ali Mustofa kepada memo.co.id memberi tanggapan bahwa kasus menyuruh orang untuk meminjamkan uang ke koperasi, kemudian bisa di buktikan ada rangkaian kebohongan, tipu muslihat bahwa orang tersebut sejak awal ada niat untuk tidak membayar, memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sehinga menyebabkan kerugian baik koperasi maupun yang disuruh maka hal tersebut bukan hanya perdata wanprestrasi namun berpotensi memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHAP.
Baca Juga: Pemulung Miskin Asal Nganjuk Taat Pajak,Tamparan Keras Bagi Para Koruptor Pajak
” Perbuatan itu bukan hanya perdata wanprestasi saja , namun berpotensi memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP,” beber Ali Mustofa singkat.
Untuk mengetahui tanggapan dari kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) lainnya dan praktisi hukum ikuti di edisi berikutnya di memo.co.id. ( Adi)
Baca Juga: Pembagian MBG Untuk Kelompok 3B Tidak Merata, Perwakilan Kades Di Baron Protes SPPG












