Sementara itu, untuk Raperda RPJMD 2025–2029, Doding menjelaskan bahwa ada 12 indikator utama yang akan ditetapkan dalam dokumen perencanaan tersebut. “Seperti kota hijau, pemerataan infrastruktur, dan lainnya. Semua indikator ini menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan,” terangnya. Penetapan indikator ini sangat vital sebagai arah pembangunan Trenggalek ke depan.
Doding menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan kedua Raperda ini harus tuntas pada akhir Juni 2025. Batas waktu ini krusial karena kedua Raperda menjadi dasar utama dalam penyusunan perubahan anggaran daerah. “Kalau RPJMD belum selesai, dan Laporan Pertanggungjawaban juga belum tuntas, kita tidak bisa membahas perubahan anggaran. Padahal, akibat efisiensi kemarin, kita harus segera masuk ke pembahasan KUA-PPAS Perubahan,” tandasnya.
Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tersebut dijadwalkan akan dimulai pada Juli 2025 dan harus segera disahkan menjadi peraturan daerah. Percepatan ini penting untuk memastikan perencanaan anggaran daerah berjalan lancar dan sesuai jadwal. (Ham/DPRD)












