Tulungagung, Memo – Ketua DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung, , mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulungagung & Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk segera mengusut dugaan praktik sumbangan berkedok sukarela yang terjadi di sejumlah sekolah tingkat SMAN/SMKN di Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, praktik yang seharusnya bersifat sukarela justru diduga berubah menjadi kewajiban yang membebani wali murid. Bahkan, terdapat indikasi adanya tekanan terselubung melalui surat pernyataan tidak keberatan, yang pada praktiknya memaksa orang tua untuk menyetujui pungutan tersebut.
Baca Juga: Jairi Irawan Dorong Transformasi Pembelajaran di Era Digital
“Kami menerima laporan bahwa ada wali murid yang merasa tertekan. Jika tidak membayar, anaknya dikhawatirkan terdampak secara psikologis maupun dalam hak pendidikannya. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Roni.
Ia juga menyoroti adanya potensi diskriminasi terhadap siswa yang tidak mampu membayar sumbangan tersebut, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Baca Juga: Calon Ketua DPC GIBM Kabupaten Blitar Mundur, Bawa Serta Gerbong Pendukung
DASAR HUKUM
Roni menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
Baca Juga: Pansus LKPJ Minta Parkir RSUD Mardi Waluyo Gratis untuk Ringankan Pasien
- – UUD 1945 Pasal 31 tentang hak atas pendidikan
- – UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- – Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- – Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
- – UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
“Dalam aturan sudah jelas, sumbangan tidak boleh bersifat memaksa dan tidak boleh mengikat. Jika ada tekanan, itu sudah masuk pelanggaran,” lanjutnya.












