TUNTUTAN DPC 212
DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Baca Juga: Jairi Irawan Dorong Transformasi Pembelajaran di Era Digital
- 1. Mengusut tuntas praktik sumbangan di sekolah
- 2. Menghentikan segala bentuk pungutan berkedok sukarela
- 3. Menjamin perlindungan siswa dari diskriminasi
- 4. Menindak tegas pihak yang terbukti melanggar
PENEGASAN SIKAP
Roni menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara dan tidak boleh dijadikan komoditas.
Baca Juga: Calon Ketua DPC GIBM Kabupaten Blitar Mundur, Bawa Serta Gerbong Pendukung
“Pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik yang merugikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Pansus LKPJ Minta Parkir RSUD Mardi Waluyo Gratis untuk Ringankan Pasien












