Total perputaran uang dari bisnis haram ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,1 triliun.
“Kasus ini adalah bagian dari pengembangan kasus TPPU Hendra yang sudah divonis,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Brigjen Pol. Mukti menambahkan bahwa pihaknya telah mencium hubungan antara Hendra dan CAP sejak lama. Namun, saat itu belum ditemukan bukti yang cukup kuat.
“Sebenarnya, dia adalah target operasi kami di wilayah Kaltim. Dia adalah bandar besarnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan.
Selain CAP, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu K dan R, yang berperan sebagai pemilik rekening penampung uang hasil penjualan sabu yang dikendalikan oleh CAP.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Tak hanya itu, sembilan narapidana berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penjual sabu di dalam lapas.












