Example floating
Example floating
BLITAR

Dari Kandang Sapi ke Sungai Limbah: Jejak Aneh Sertifikat 21 Hektar di Gunung Gede

Prawoto Sadewo
×

Dari Kandang Sapi ke Sungai Limbah: Jejak Aneh Sertifikat 21 Hektar di Gunung Gede

Sebarkan artikel ini

BLITAR – memo.co.id
Kisah legendaris Bandung Bondowoso yang dalam semalam membangun seribu candi untuk Roro Jonggrang, ternyata hidup kembali bukan di dunia dongeng, tapi di Kabupaten Blitar. Di era digital serba cepat ini, keajaiban serupa terjadi di bagian pertanahan. Bayangkan saja: emempat sertifikat tanaheluas total 21 hektar lebih bisa terbit hanya dalam waktu sehari.

Fenomena “kilat” ini bukan kisah mistis, tapi bagian dari sejarah berdirinya peternpeternakan sapi raksasa milik PT Karya Suci Putra Prasetya (KSPP)sa Gunung Gede, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar yang kini menuai banyak sorotan karena limbahnya mencemari sungai dan menciptakan keresahan warga.

Baca Juga: Dini Hari Mencekam di Udanawu, Ledakan Petasan Lukai Dua Remaja

Menurut data yang dihimpun memo.co.id, empat sertifikat tersebut terbit pada tanggal 3 Juni 2024, seluruhnya melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Dari proses pendaftaran, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat, semua rampung dalam satu hari kerja sebuah kecepatan yang bahkan membuat teknologi era “smart city” pun tampak tertinggal.

Nama-nama yang tercantum dalam sertifikat antara lain:
• Inisial S, Nomor 171/Gunung Gede/2024, luas 48.794 m²
• Inisial A, Nomor 172/Gunung Gede/2024, luas 48.259 m²
• Inisial J, Nomor 171/Gunung Gede/2024, luas 48.549 m²
• Inisial YS, Nomor 91/Gunung Gede/2024, luas 33.193 m²

Baca Juga: Mediasi Warga dan Pengelola Kos-Kosan di Sananwetan Blitar, Kelurahan Tegaskan Fungsi Usaha Harus Sesuai Aturan

Totalnya mencapai lebih dari 21 hektar, yang seluruhnya berasal dari satu lembar akta tanah model C nomor 1345, kemudian “dipindah” menjadi nomor 1515 atas nama Sutjiati S.S.T., M.M.
Yang menarik—atau justru janggal—menurut dokumen akta notaris, tanah tersebut “dipinjam pakai gratis tanpa batas waktu.”

Ketua Ormas Gerakan Anak Nasionalis (Gannas), Joko Wiyono, S.H., angkat bicara terkait fenomena ini. Ia menilai, kecepatan luar biasa dalam proses pertanahan tersebut tak masuk akal dan berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: Resahkan Warga di Bulan Ramadhan, Kafe GPJ Kanigoro Diduga Jadi Ajang Mabuk hingga Dinihari

“Dari awal berdirinya saja sudah melanggar. Di akta notarisnya tertulis pinjam pakai gratis tanpa batas waktu. Empat sertifikat bisa terbit dalam satu hari? Itu bukan pelayanan cepat, itu keajaiban administrasi!” tegas Joko Wiyono kepada memo.co.id.

Lebih jauh, Joko menduga proses tersebut tidak sesuai prosedur PTSL, apalagi jika diketahui bahwa pemilik lahan bukan warga Desa Gunung Gede.

“Bisa dibayangkan, empat sertifikat mulai pendaftaran, pengukuran, sampai penerbitan selesai dalam satu hari, 3 Juni 2024. Masyarakat menganggap prosesnya cacat hukum,” lanjutnya.

Menurut Joko, Gannas tidak anti terhadap investor atau pembangunan. Namun, semua harus taat hukum dan menghormati hak masyarakat serta aspek lingkungan.

“Kami tidak menghambat investasi, tapi prosedur hukum harus ditegakkan. Bangun pabrik boleh, tapi jangan abaikan AMDAL dan jangan tutup mata terhadap warga terdampak. Ratusan warga sekitar sudah menderita akibat limbah, jangan malah ditutup-tutupi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gunung Gede, Mayar Siswanto, ketika dikonfirmasi memo.co.id, tampak berhati-hati menjawab soal empat sertifikat ajaib itu.

“Iya, itu memang warga Malang. Tapi warga mana saja bisa kok mengurus PTSL di Gunung Gede,” ujarnya.

Namun ketika ditanya mengenai kecepatan proses sertifikat yang hanya sehari, Mayar mengaku tidak tahu menahu.

“Terkait pembuatan empat sertifikat dalam sehari, saya tidak mengetahui hal tersebut. Kalau pengukuran dan sebagainya memang melalui prosedur desa, tapi saya tidak tahu kalau bisa secepat itu,” ujarnya menutup pembicaraan.

Dari hasil penelusuran dan keterangan warga, terdapat indikasi pelanggaran Pasal 263 jo 264 KUHP tentang pemalsuan surat.
Pasal ini menyebutkan, siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dapat dijerat pidana.

Apabila benar ditemukan adanya manipulasi dalam proses administrasi pertanahan, kasus ini bisa menjadi sejarah kelam pelayanan publik di Blitar, bukan prestasi kecepatan, melainkan preseden buruk “Bandung Bondowoso versi sertifikat.”

Hingga kini, limbah sapi dari peternakan PT KSPP masih mencemari aliran sungai yang melewati tiga dusun di Desa Gunung Gede. Warga mengeluh air menjadi keruh dan berbau, namun pemerintah tampak belum bergerak cepat menanganinya.

Di satu sisi, Blitar terus menggaungkan investasi dan pembangunan berkelanjutan. Namun di sisi lain, praktik seperti ini justru menodai kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan dan hukum.

Kalau Bandung Bondowoso membangun candi dengan bantuan jin, di Blitar tampaknya cukup dengan “tanda tangan” untuk membangun lahan dan menerbitkan sertifikat dalam sehari.
Cepat memang, tapi hukum tak pernah bisa disulap.**