“Kami tidak menghambat investasi, tapi prosedur hukum harus ditegakkan. Bangun pabrik boleh, tapi jangan abaikan AMDAL dan jangan tutup mata terhadap warga terdampak. Ratusan warga sekitar sudah menderita akibat limbah, jangan malah ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gunung Gede, Mayar Siswanto, ketika dikonfirmasi memo.co.id, tampak berhati-hati menjawab soal empat sertifikat ajaib itu.
Baca Juga: IPAL di Dalam Dapur, MBG SPPG Jajar Sempat Diantar Pick Up Terbuka
“Iya, itu memang warga Malang. Tapi warga mana saja bisa kok mengurus PTSL di Gunung Gede,” ujarnya.
Namun ketika ditanya mengenai kecepatan proses sertifikat yang hanya sehari, Mayar mengaku tidak tahu menahu.
“Terkait pembuatan empat sertifikat dalam sehari, saya tidak mengetahui hal tersebut. Kalau pengukuran dan sebagainya memang melalui prosedur desa, tapi saya tidak tahu kalau bisa secepat itu,” ujarnya menutup pembicaraan.
Dari hasil penelusuran dan keterangan warga, terdapat indikasi pelanggaran Pasal 263 jo 264 KUHP tentang pemalsuan surat.
Pasal ini menyebutkan, siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dapat dijerat pidana.
Baca Juga: Respons Cepat Polres Blitar, Arena Judi Sabung Ayam di Bajang Langsung Dibongkar
Apabila benar ditemukan adanya manipulasi dalam proses administrasi pertanahan, kasus ini bisa menjadi sejarah kelam pelayanan publik di Blitar, bukan prestasi kecepatan, melainkan preseden buruk “Bandung Bondowoso versi sertifikat.”
Hingga kini, limbah sapi dari peternakan PT KSPP masih mencemari aliran sungai yang melewati tiga dusun di Desa Gunung Gede. Warga mengeluh air menjadi keruh dan berbau, namun pemerintah tampak belum bergerak cepat menanganinya.
Di satu sisi, Blitar terus menggaungkan investasi dan pembangunan berkelanjutan. Namun di sisi lain, praktik seperti ini justru menodai kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan dan hukum.
Kalau Bandung Bondowoso membangun candi dengan bantuan jin, di Blitar tampaknya cukup dengan “tanda tangan” untuk membangun lahan dan menerbitkan sertifikat dalam sehari.
Cepat memang, tapi hukum tak pernah bisa disulap.**












