Blitar, Memo.co.id
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blitar kembali mendapat sorotan. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LASKAR menilai implementasi program tersebut masih menyimpan sejumlah persoalan, khususnya terkait kelengkapan perizinan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: CV Lang Buana Kembangkan Benih Tebu Unggul untuk Dukung Swasembada Gula
Ketua LSM LASKAR, Swantantio Hani melalui Ketua LASKAR Blitar, Irawan, mengungkapkan bahwa dari total 169 SPPG yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar, hanya sebagian kecil yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sementara. Berdasarkan data yang dihimpun, baru 22 SPPG yang dinyatakan memiliki sertifikat tersebut, sementara ratusan lainnya masih berada pada tahap pengurusan bahkan ada yang belum mengajukan perizinan sama sekali.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan gagasan strategis dari Presiden Prabowo Subianto untuk menekan angka stunting sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tingkat lokal. Namun kenyataannya di lapangan, pelaksanaan program ini masih terkendala berbagai persoalan administratif,” ujar Irawan kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Baca Juga: Panen Raya Jagung Serentak, Polres Blitar Dukung Swasembada Pangan Nasional
Ia menjelaskan, dari 147 SPPG yang belum memiliki izin lengkap, sekitar 39 unit saat ini masih berada dalam tahap pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sementara itu, 37 SPPG lainnya baru sebatas mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan belum sampai pada tahap penerbitan sertifikat resmi.












